KPPU Punya Tarif Minimal SMS
Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU)
telah mengantungi kisaran harga ritel layanan
pesan singkat (SMS) ideal. Kisarannya akan
diterangkan pada publik setelah Sidang Majelis
KPPU memutuskan perkara tentang kartel SMS
yang dijadwalkan pada Kamis (19/6). Untuk
proses pemeriksaan Perkara No.26/KPPUL/
2007, Sidang Komisi KPPU telah memanggil
PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT
Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT Mobile-
8 Telecom, PT Smart Telecm, dan PT Natrindo
Seluler. (Investor Daily, Indopos-hal 24, 19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar