Selasa, 10 Juni 2008

KPPU Punya Tarif Minimal SMS

KPPU Punya Tarif Minimal SMS

Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU)

telah mengantungi kisaran harga ritel layanan

pesan singkat (SMS) ideal. Kisarannya akan

diterangkan pada publik setelah Sidang Majelis

KPPU memutuskan perkara tentang kartel SMS

yang dijadwalkan pada Kamis (19/6). Untuk

proses pemeriksaan Perkara No.26/KPPUL/

2007, Sidang Komisi KPPU telah memanggil

PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT

Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT Mobile-

8 Telecom, PT Smart Telecm, dan PT Natrindo

Seluler. (Investor Daily, Indopos-hal 24, 19)

 

Tidak ada komentar: